KPK Temukan Ada Pihak Ngaku Bisa 'Urus' Perkara Suap Bea Cukai

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

KPK mengungkap ada pihak nan mengaku bisa 'mengurus' penanganan perkara kasus dugaan suap impor peralatan dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menegaskan perihal tersebut tidak benar.

"Dalam investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai bea dan cukai, interogator juga mendapat info adanya pihak-pihak nan mengaku dapat mengatur alias mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Budi menyebut perihal tersebut sebagai modus penipuan nan kerap terjadi. Budi menegaskan KPK bekerja secara ahli dalam melakukan penyidikan.

"Oleh lantaran itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum nan melakukan modus menawarkan support pengurusan perkara dengan hadiah tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," tuturnya.

Budi mengimbau masyarakat nan mengalami praktik serupa bisa melaporkan kepada KPK. Dia menjamin KPK bakal menindaklanjuti kejuaraan masyarakat.

"Partisipasi aktif masyarakat menjadi komponen krusial dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan nan mencederai proses penegakan hukum," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan peralatan bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta letak lainnya lantaran ini ada beberapa letak ya, safe house gitu ya. nan diduga mengenai dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Barang bukti nan disita KPK adalah:
- Uang tunai dalam corak Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam corak USD 182.900
- Uang tunai dalam corak SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam corak JPY 55 ribu
- Logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg alias setara Rp 8,3 miliar
- 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.

KPK mengatakan kasus ini terjadi berasal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi peralatan nan bakal masuk ke Indonesia. Dengan ada pengondisian tersebut, barang-barang nan dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

"Sehingga barang-barang nan diduga palsu, KW, dan terlarangan bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujarnya.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan duit dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Bahwa penerimaan duit ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," imbuhnya.

(ial/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News