Imigrasi operasikan 306 unit autogate di sejumlah TPI laut dan udara..
, JAKARTA, – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 306 unit autogate alias sistem perlintasan otomatis di beragam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Fasilitas modern ini tersebar di sejumlah airport dan pelabuhan utama di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penggunaan autogate merupakan bentuk komitmen pelayanan prima nan bersih dari praktik pungutan liar (pungli). "Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, autogate menjadi tools kami untuk menunjukkan keahlian nan transparan, bersih dari pungli sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi setiap penduduk negara maupun pelintas internasional nan masuk ke wilayah Indonesia," ujar Hendarsam di Jakarta, Jumat.
Hendarsam menjelaskan, sistem otomatis ini memangkas birokrasi penyerahan arsip bentuk secara tatap muka. Proses pemindaian paspor dan biometrik melangkah otomatis sehingga pemeriksaan keimigrasian per pelintas hanya memerlukan waktu sekitar 15 hingga 20 detik.
Sebaran 306 Unit Autogate
Dari total 306 unit nan beroperasi, sebanyak 288 unit ditempatkan di TPI udara dan 18 unit lainnya berada di TPI laut. Penambahan akomodasi ini mendapat apresiasi langsung dari Ombudsman RI saat meninjau kualitas jasa di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Ombudsman menilai langkah ini krusial untuk mengurangi kepadatan penumpang dan meningkatkan kualitas pelayanan di pintu masuk internasional.
Menanggapi apresiasi tersebut, Hendarsam menyatakan bahwa support sarana dan prasarana ini juga efektif mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas di lapangan. Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa teknologi autogate dirancang dengan standar keamanan tingkat tinggi nan terintegrasi langsung ke pedoman info cegah dan tangkal (cekal) serta Interpol.
Perangkat ini menggunakan teknologi pemindaian wajah (face recognition) nan bisa memvalidasi keaslian arsip perjalanan secara instan. Sistem secara otomatis bakal menolak dan mengunci pelintas nan masuk dalam daftar cekal alias mempunyai catatan kriminal.
"Preferensi publik terhadap jasa otomatis terus meningkat. Penggunaan autogate saat ini telah mencapai rata-rata 63 hingga 64 persen dari total keseluruhan pelintas di TPI utama," ungkap Hendarsam. Ia menambahkan, modernisasi sistem ini diproyeksikan bisa menjaga stabilitas pelayanan di tengah tren kenaikan arus penumpang internasional nan terus tumbuh konsisten setiap tahunnya. Pada tahun 2026 mendatang, Ditjen Imigrasi berencana menambah jumlah autogate di sejumlah TPI udara dan TPI laut.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·