Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan praperadilan nan dilakukan oleh Titin Rita Lestari, tersangka dugaan kasus suap sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Lembaga antirasuah tersebut siap menghadapi gugatan tersebut.
"KPK menghormati upaya norma nan ditempuh oleh tersangka TTN melalui sistem praperadilan sebagai kewenangan nan dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Budi, praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum. KPK pun tak keberatan dengan langkah nan diajukan Titin.
"Sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari sistem checks and balances," jelas Budi.
Terlepas dari itu, KPK, disebut Budi percaya bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap mengenai temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
"Sejak tahap penyelidikan nan dilakukan secara tertutup, hingga terjadi peristiwa tertangkap tangan, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.
"Setiap tindakan norma nan KPK lakukan tentunya berasas kecukupan perangkat bukti nan sah, serta sistem nan diatur dalam KUHAP," sambungnya.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·