Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas perdagangan aset mata uang digital di Indonesia terus meningkat. Pada Juni 2026, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 28,58 triliun alias melonjak 24,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, pertumbuhan juga tercermin dari jumlah akun konsumen nan terus meningkat jadi 22,69 juta akun per Juni 2026.
"Sementara itu, pada bulan Juni 2026 nilai transaksi aset mata uang digital tercatat sebesar Rp 28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month,” ucap Adi saat konvensi pers RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8).
Selain transaksi aset kripto, hingga Juni 2026, nilai transaksi derivatif aset finansial digital mencapai Rp 4,19 triliun alias meningkat 3,64 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Menurut Adi, peningkatan transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset finansial digital di Indonesia tetap tetap terjaga meski perekonomian dunia dibayangi ketidakpastian.
"Di tengah ketidakpastian dunia dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset duit digital, termasuk aset mata uang digital di Indonesia, dengan demikian tetap terjaga dengan baik,” kata Adi.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·