KPK Tak Banding, Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Noel Ebenezer

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK menyatakan menerima vonis Majelis Hakim terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel dan terdakwa lainnya di kasus suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati putusan nan telah dijatuhkan pengadilan dalam perkara tersebut.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap mengenai pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (14/6).

Menurut Budi, KPK mengapresiasi majelis pengadil nan memeriksa dan memutus perkara tersebut secara independen dan berasas kebenaran norma nan terungkap di persidangan.

Ia menjelaskan, majelis pengadil dalam pertimbangannya mengambil alih dan sependapat dengan bangunan norma serta kajian pembuktian nan disusun jaksa penuntut umum KPK, termasuk pasal nan diterapkan dalam surat tuntutan.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan bangunan norma dan kajian yuridis pembuktian nan telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal nan diterapkan dalam surat tuntutan,” ujar Budi.

KPK menilai putusan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara sejak investigasi hingga pembuktian di persidangan telah melangkah sesuai koridor norma dan didukung perangkat bukti nan sah.

Selain itu, KPK mencatat seluruh terdakwa juga telah menyatakan menerima putusan hakim. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut memastikan tidak bakal mengusulkan upaya norma banding.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi gambaran bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian norma bagi para pihak sekaligus menjadi bagian krusial dalam upaya penegakan norma tindak pidana korupsi nan berkeadilan,” tuturnya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Budi menegaskan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak bisa ditoleransi.

“Lebih jauh, perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi pada sektor pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak dapat ditoleransi,” kata Budi.

Vonis Hakim

Noel dihukum 4,5 tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.

Namun, Hakim menyebut duit Rp 3 miliar serta mobil BAIC nan disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.

Atas vonis tersebut, Noel menyatakan menerimanya.

"Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap balasan nan diberikan majelis sesuai dengan kejahatan nan saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima," ucap Noel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan