Residivis Curanmor Ditangkap Warga Saat Beraksi di Klaten

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Residivis Curanmor Ditangkap Warga Saat Beraksi di Klaten Kapolres AKB Faruk Rozi memperlihatkan peralatan bukti curanmor nan diamankan Polres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

SEORANG residivis pencuri sepeda motor di Wonosari, Klaten, sukses ditangkap penduduk dan pemilik kendaraan setelah mengejar pelaku hingga sejauh empat kilometer.

Aksi pencurian sepeda motor milik Zaidan Waspada BF (19), penduduk Wonosari, dilakukan oleh AM (35), penduduk Sukoharjo, saat kendaraan diparkir di teras kandang bebek  pada 9 Juni 2026 pukul 17.15 WIB.

Korban memarkir sepeda motor di teras kandang bebek dan kunci kontak tidak dicabut. Melihat kunci tetap nyantel, kendaraan diambil dan dibawa kabur pelaku. Tetapi, tindakan maling itu diketahui tetangga dan korban.

Melihat kejadian pencurian kendaraan tersebut, Tri Widodo selaku saksi mata berteriak maling-maling dan berbareng pemilik kendaraan, Zaidan Waspada BF, mengejar pelaku.

Saat dikejar hingga sejauh empat kilometer, MA terjatuh dari kendaraan nan dibawa kabur. Pelaku pun langsung diamankan oleh korban nan dibantu penduduk dan langsung diserahkan ke polisi.

Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, itu disampaikan oleh Kapolres AKB Moh Faruk Rozi dalam konvensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (12/6).

“Dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Klaten, disertakan peralatan bukti sepeda motor Honda Scoopy AD 2532 VDC atas nama Zaidan Waspada BF, penduduk Wonosari, Klaten,” jelasnya.
 
Kapolres mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pun, pernah dipidana 16 bulan penjara pada 2024 di Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya, MA, residivis pelaku curanmor di Wonosari, Klaten, dijerat Pasal 476 KUHP dan alias Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia