KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengadaan peralatan dan jasa berupa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Adapun keempat tersangka nan ditahan yakni:
Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024;
Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama;
Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta
Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
“Hari ini, terhadap 4 (empat) orang tersangka diantaranya dilakukan penahanan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Selain empat tersangka nan ditahan, KPK juga menetapkan Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 sebagai tersangka.
Taufik menjelaskan, KPK sebenarnya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yuddy hari ini. Namun, Yuddy meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang lantaran sedang dalam kondisi sakit.
“Sementara terhadap kerabat YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, lantaran kondisi sedang sakit,” jelas Taufik.
Dalam bangunan perkara, Taufik lebih dulu menjelaskan bahwa Bank BJB pada periode 2021 hingga semester satu 2023 menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp 801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary untuk keperluan shopping promosi dan iklan.
Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam corak penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 hingga 2023.
KPK menduga pengadaan jasa agensi tersebut sejak awal diarahkan untuk mengakomodasi dan mengelola biaya non-budgeter.
“Bahwa pada akhir tahun 2020, kerabat WH selaku Corporate Secretary memerintahkan kerabat IM selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan kerabat SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, nan bersedia mengakomodasi dan mengelola biaya non-budgeter nan bakal diperoleh melalui sistem pengadaan jasa agensi tersebut,” jelas Taufik.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan agar paket pekerjaan pengadaan jasa agensi dipecah menjadi dua kategori, ialah di bawah Rp 200 juta dan Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Pemecahan paket tersebut dilakukan untuk menghindari sistem lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
“Sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL),” tutur Taufik.
Setelah itu, sejumlah agensi nan sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB dihubungi untuk mengakomodasi kebutuhan biaya non-budgeter tersebut. Taufik menyebut terdapat enam perusahaan agensi nan kemudian didaftarkan untuk memperoleh pekerjaan pengadaan jasa.
Dalam proses pengadaan, KPK menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan pengadaan peralatan dan jasa.
Di antaranya, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi. Selain itu, Divisi Corporate Secretary disebut membikin memo permohonan pengadaan nan berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.
Taufik juga menyebut Divisi Corporate Secretary membikin syarat pertimbangan teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal, syarat pengadaan jasa agensi semestinya diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.
Selain itu, Divisi Corporate Secretary disebut memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi arsip penyedia.
Atas rangkaian dugaan perbuatan melawan norma tersebut, Taufik menyebut terjadi kerugian finansial negara sebesar Rp 223,6 miliar.
“Yakni total kerugian finansial negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” kata Taufik.
Keempat tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka nan ditahan beserta Yuddy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·