Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |22:21 WIB

Ilustrasi.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo memandang bahwa kenaikan penghasilan untuk pengadil merupakan salah satu upaya nan tepat untuk dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, dia menilai terjadi alias tidaknya perbuatan rasuah itu bakal kembali pada perseorangan dariapada pengadil itu sendiri.
“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi akibat korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” kata Ibnu, Senin (9/2/2026).
Ibnu mengatakan jika pengadil melakukan tindak korupsi korupsi, maka hukuman dari Mahkamah Agung (MA) bakal menanti.
“Kalau orangnya tetap demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa, red.) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengadil di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut nan terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang kepala dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya nan merupakan anak upaya Kementerian Keuangan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·