
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Usut Kasus Pemerasan Maidi (Okezone/Nur Khabibi)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun pada Senin (11/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi mengenai kasus dugaan pemerasan nan menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.
1. Plt Wali Kota Madiun Diperiksa
"Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan dan biaya CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dalam kesempatan nan sama, KPK memeriksa dua pejabat Kota Madiun lainnya. Keduanya adalah Agus Mursidi selaku Plt Kadishub dan Agus Tri Tjahjanto selaku Sekdin PUPR.
Berdasarkan info nan dihimpun, ketiga saksi tersebut sudah memenuhi panggilan tim interogator Lembaga Antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi nan menyeret Maidi mengenai dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga biaya Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK turut mendapati kebenaran Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai penerimaan biaya CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK meningkatkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).
Ketiga tersangka di antaranya:
1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·