KPK Periksa Gus Arif dan Fahd A Rafiq Terkait Kasus HGB Summarecon

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon, pada Senin (21/9).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kedua orang tersangka nan diperiksa interogator merupakan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya usai dua orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/9) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses investigasi untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti nan dibutuhkan oleh interogator dalam membangun bangunan perkara ini," ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, Budi menyebut interogator juga mendalami seluruh temuan nan didapat dari hasil penggeledahan baik pada saat OTT maupun pasca penetapan tersangka.

"Baik nan sudah didapatkan pada saat rangkaian aktivitas penyelidikan alias pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam operasi senyap nan dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan peralatan bukti berupa duit sejumlah Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan kurs asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).

Kemudian duit tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; duit tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan duit tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.

(tfq/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional