KPK Periksa Ajudan Bupati Fadia, Usut Dugaan Proyek Pengadaan Outsourcing

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - KPK telah memeriksa mantan ajudan serta ajudan dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. KPK mendalami aktivitas nan dilakukan Fadia dalam pengadaan tender jasa outsourcing nan melibatkan perusahaannya.

"Tentu ADC ini kan selalu menempel pada Bupati, sehingga pemeriksaan ini secara umum berangkaian dengan aktivitas-aktivitas Bupati," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).

Budi mengatakan interogator mendalami aktivitas perusahaan family Fadia nan diduga berangkaian dengan sejumlah dinas di Pekalongan selama dia menjabat. Penyidik menduga Fadia meminta dinas-dinas di Pekalongan menggunakan perusahaannya untuk pengadaan outsourcing.

"Bagaimana nan berangkaian dengan bangunan perkaranya, Bupati ini menggunakan perusahaan family untuk mengerjakan pengadaan-pengadaan outsourcing di sejumlah dinas," kata Budi.

"Yang kemudian ini menimbulkan tumbukan kepentingan tentunya. Karena Bupati tetap aktif menjabat, membawahi sejumlah dinas, kemudian meminta agar dinas-dinas ini menggunakan perusahaan Bupati untuk mengerjakan pengadaan outsourcing tersebut," imbuhnya.

Diketahui, dua saksi nan dipanggil ialah mantan ajudan Bupati berjulukan Siti Hanikatun serta ajudan Bupati atas nama Aji Setiawan. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, pihak KPK terus mendalami aliran duit korupsi nan diterima Fadia. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. KPK mencecar soal aliran duit dalam kasus nan menjerat Fadia saat memeriksa Ashraff.

"Tentunya dengan kapabilitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham kebanyakan dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berangkaian dengan dugaan aliran uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Ashraff sendiri turut menerima aliran duit dari kasus nan menjerat Fadia. Ashraf menjadi komisaris Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan nan didirikan berbareng anaknya.

"Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," kata dia.

Dalam kasus ini, Fadia memerintahkan perangkat wilayah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan family Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 nan kemudian dibagi-bagikan.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

(kuf/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News