Jakarta - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. KPK bakal mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"Pimpinan bakal menyikapi masalah tersebut setelah ada laporan tertulis hasil persidangan nan dibuat oleh jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
"Apapun isi putusan Pengadilan, KPK bakal tetap menghormati," sambungnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati putusan persidangan. KPK, kata dia, juga mengapresasi putusan majelis pengadil nan menyatakan Noel terbukti bersalah.
"Pada prinsipnya KPK menghormati putusan majelis Hakim. KPK mengapresiasi putusan majelis pengadil nan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Namun, Budi belum memastikan KPK bakal melakukan banding alias tidak. Dia mengatakan JPU KPK bakal melakukan kajian terlebih dulu terhadap putusan tersebut.
"JPU KPK tentunya bakal lakukan kajian yuridis atas putusan tersebut dalam rentang waktu 7 hari untuk pikir-pikir," tuturnya.
Sebelumnya, Noel divonis balasan penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Hakim menghukum Noel bayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, pengadil menghukum Noel bayar duit pengganti Rp 3.435.000.000.
Hakim mengatakan kekayaan barang Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan. (amw/zap)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·