
7 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 Hingga 6,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Sebanyak 7 mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 Kemnaker. Mereka, divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi nan nilainya masing-masing Rp 1,45 miliar dan Rp 598,7 juta.
"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp 1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp 598.722.222 (598,7 juta)," ujar pengadil saat bacakn amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hakim menyatakan total duit nonteknis nan diterima para terdakwa senilai Rp 49.607.500.000. Hakim menyatakan, duit nonteknis itu diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) nan bertentangan dengan tanggungjawab para terdakwa nan berasosiasi dengan kedudukan pelayanan publik.
"Oleh lantaran itu, majelis pengadil tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan duit non-teknis nan diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada nomor nan dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berasas kalkulasi berasas fakta-fakta norma di persidangan," kata hakim.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa mengenai penerimaan duit honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan duit honorarium tersebut sah.
"Penerimaan honorarium dan narasumber alias evaluator merupakan penerimaan nan sah secara norma oleh para terdakwa," ujar hakim.
Hakim menyatakan Hery, Subhan dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·