Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Silmy Karim diduga menerima setoran rutin hasil pemerasan mengenai izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023-2024 dan bersambung saat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) 2025-2026.
Dugaan tersebut diketahui dari keterangan saksi, tersangka lain dan Silmy saat dilakukan pemeriksaan pascaperistiwa tertangkap tangan pada 2-3 Juni kemarin.
"Nah, ini rupanya nan kita temukan sampai saat ini ya, dalam mungkin tempo 1x24 jam ini, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari nan bersangkutan, itu sejak Dirjen bersambung ke Wamen," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama periode 2022-2026, KPK menduga sejumlah pihak di Ditjen Imigrasi alias Kementerian Imigrasi telah menerima duit baik secara langsung--tunai alias transfer-- maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
Teruntuk Silmy, KPK menduga tersangka itu menerima jatah rutin sejumlah Rp100 juta setiap pekan pada Hari Jumat.
"Sistemis, sudah mengakar," kata Asep.
Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan proses investigasi tidak bakal berakhir sampai tersangka nan sudah ditetapkan saja.
Dia bilang interogator bakal mengembangkan dalam proses investigasi melangkah untuk mencari dugaan pihak-pihak lain nan terlibat dan mengarahkannya ke delik pencucian uang.
"Terkait dengan pejabat-pejabat nan lainnya, apakah para pejabat sebelumnya? Nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini dan juga tersangka. Apakah permintaan-permintaan seperti ini juga terjadi sebelumnya," tutur Asep.
"Kalau memang itu ada, tentunya menjadi tanggungjawab bagi kami untuk melakukan pengungkapannya. Tapi, minta ditunggu ya, lantaran ini kan baru 1x24 jam ya," sambungnya.
Hingga buletin ini ditulis belum ada keterangan alias tanggapan dari Silmy maupun pengacaranya.
Sebelumnya saat melakukan giat OTT pada 2 dan 3 Juni lalu, KPK menyatakan tetap mencari keberadaan Silmy dan memintanya kooperatif. Silmy kemudian datang 'menyerahkan diri' ke KPK pada Rabu jelang tengah malam. Tak ada pernyataan nan disampaikan ke awak media saat dia tiba.
Silmy lalu menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6) pagi.
Saat dibawa menuju mobil tahanan, Kamis pagi, Silmy nan mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol juga tak mengeluarkan sepatah kata apa pun. Dia mengabaikan pertanyaan awak media nan meliput di KPK.
KPK menetapkan Silmy Karim berbareng tujuh pejabat dan pegawai di Ditjen Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi dalam periode 2022-2026.
Tujuh tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·