KPK memastikan tidak ada menduplikasi kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) nan saat ini tengah ditangani oleh pihak Kejagung RI. KPK memilih konsentrasi pada hasil kajian nan sudah dilakukan terhadap program tersebut.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK menghormati langkah dan proses norma nan saat ini sedang melangkah di Kejagung. KPK, kata Budi, memegang prinsip bahwa proses penegakkan norma kudu dilakukan secara efektif dan efisien untuk memberikan kepastian hukum.
"Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan plagiatisme proses penegakan norma terhadap perkara nan telah ditangani oleh abdi negara penegak norma lain," terang Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, KPK tak hanya menjalani kegunaan penindakan, namun ada juga tugas untuk melakukan pencegahan. Sehingga, kata dia, KPK bakal memilih untuk konsentrasi terhadap kajian nan sudah dilakukan mengenai perbaikan tata kelola program MBG.
"Perlu dipahami bahwa peran dan tugas KPK dalam rumor ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi beragam potensi akibat korupsi nan berangkaian dengan tata kelola program tersebut," ungkap Budi.
"Karena itu, KPK bakal terus memonitor serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak mengenai untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian nan telah disampaikan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan. Hal ini agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi.
"Oleh lantaran itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian krusial untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat melangkah secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," ucapnya.
Dia juga memastikan bahwa KPK bakal terus mendukung setiap upaya penegakan norma dan perbaikan sistem tata kelola nan dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Hal ini sebagai bagian dari komitmen berbareng dalam mewujudkan pengelolaan finansial negara nan transparan dan berintegritas.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan kajian serta monitoring mengenai program MBG. Kajian dan monitoring ini dilakukan KPK sebelum adanya penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG nan ditangani oleh Kejagung RI hingga akhirnya menjerat tiga mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Dalam kajian dan monitoring nan dilakukan, KPK menemukan delapan poin nan perlu dibenahi mengenai tata kelola MBG. Delapan temuan KPK ini diuraikan oleh Direktorat Monitoring KPK.
KPK menjelaskan besarnya skala program dan anggaran untuk MBG belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan sistem pengawasan nan memadai. Berikut ini delapan temuan KPK mengenai tata kelola MBG:
1. Regulasi penyelenggaraan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui sistem Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan akibat perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai tokoh tunggal meminggirkan peran pemerintah wilayah dan melemahkan sistem check and balances dalam penentuan mitra, letak dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi bentrok kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur lantaran kewenangan terpusat dan SOP nan belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan pengesahan yayasan mitra, penentuan letak dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, nan berakibat pada kasus keracunan makanan di beragam daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya parameter keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
KPK kemudian memberikan rekomendasi mengenai program MBG, yakni:
• Menyusun izin penyelenggaraan MBG nan komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
• Meninjau kembali sistem Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kelaziman komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas jasa gizi.
• Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah wilayah dalam penentuan penerima manfaat, letak dapur, dan pengawasan operasional.
• Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan pengesahan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
• Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
• Membangun sistem pelaporan dan verifikasi finansial nan baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
• Menetapkan parameter keberhasilan MBG nan terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima faedah sebagai dasar pertimbangan akibat program secara berkelanjutan.
(kuf/maa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·