Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |16:39 WIB

Ilustrasi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Andi Saiful Haq, staf unik (stafsus) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pada Jumat (21/8/2026). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapabilitas Andi sebagai saksi mengenai kasus korupsi nan menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK mengenai suap pengisian kedudukan perangkat wilayah alias penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dalam perkara Kuansing, sempat mencuat rumor pemberian sampulsurat dari Suhardiman untuk Raja Juli. Belakangan, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan sampulsurat tersebut dan melaporkannya ke KPK mengenai penolakan gratifikasi.
Kendati begitu, belum diketahui materi apa nan bakal digali dari keterangan nan bersangkutan. Pemeriksaannya bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun belum ada info mengenai kehadirannya.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), mengenai kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka berbareng Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat mobil Land Cruiser bagi pihak nan bersedia mengisi kedudukan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·