WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, divonis satu tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/8).

Hakim menjatuhkannya balasan penjara lantaran terbukti membikin dan mengunggah rekaman video bersuara penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di media sosial Instagram.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan Luzian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan alias mempertunjukkan melalui sarana teknologi info dengan maksud agar diketahui oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar pengadil dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda nan sebelumnya menuntut Luzian dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan tetap pikir-pikir untuk menentukan langkah norma selanjutnya.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis pengadil menyebut sejumlah perihal nan memberatkan terdakwa. Perbuatan Luzian dinilai telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan bentrok di tengah masyarakat.

Sementara perihal nan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, merasa bersalah, telah menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis pengadil juga mempertimbangkan status Luzian sebagai WNA nan baru pertama kali datang ke Bali. Kedatangannya bertepatan dengan penyelenggaraan Hari Raya Nyepi, sehingga diduga tak mengetahui penyelenggaraan ibadah mengenai hari raya itu di Bali.

"Terdakwa WNA nan baru di Bali untuk pertama kalinya, bertepatan dengan penyelenggaraan Hari Raya Nyepi sehingga tidak memahami apa itu Nyepi sebagai ritual nan kudu dilaksanakan dan ditaati tanpa terkecuali," kata hakim.

Kronologi kasus

Perkara ini bermulai ketika Luzian berada di Bali saat Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Sebelumnya, terdakwa disebut telah mendapat penjelasan mengenai patokan Nyepi dari seorang pelayan hotel.

Luzian mengetahui bahwa selama Nyepi masyarakat tidak diperbolehkan keluar rumah alias hotel, melakukan aktivitas, membikin bunyi bising, serta kudu menjalani suasana hening.

Namun, lantaran merasa lapar dan tidak dapat keluar hotel untuk mencari makanan, terdakwa merasa kesal. Kekesalan itu kemudian dituangkan melalui unggahan di akun IG @luzzysun.

Dalam video berdurasi sekitar 22 detik tersebut, Luzian terlihat melangkah dalam suasana gelap dan menambahkan tulisan bersuara provokatif.

"Fuck nyepi day and fuck your rules too," demikian salah satu tulisan dalam unggahan tersebut.

Video itu kemudian mendapat reaksi keras dari masyarakat Bali. Sejumlah akun IG merekam layar unggahan tersebut dan mengunggahnya kembali hingga menjadi viral.

Luzian sempat menghapus unggahan aslinya. Namun, setelah video menyebar luas, terdakwa kembali mengunggah konten tersebut dengan tambahan tulisan "They want smoke fr".

Unggahan tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat. Terdakwa juga menerima sejumlah pesan langsung bersuara kecaman melalui Instagram.

Dalam perkembangan kasus, Luzian kemudian menghubungi Anggota DPD dari Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, untuk meminta perlindungan sekaligus menyampaikan permintaan maaf.

Terdakwa kemudian diarahkan datang ke rumah Ni Luh Djelantik. Setibanya di lokasi, Luzian diamankan petugas Direktorat Siber Polda Bali untuk menjalani proses hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU kemudian menuntut Luzian dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional