KPK Panggil Lagi Ketum PP Japto Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JP) mengenai kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Dalam panggilan kali ini, Japto dipanggil berbareng beberapa orang lainnya termasuk Rita Widyasari.

"Hari ini Rabu (3/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi mengenai publikasi izin upaya pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan langsung di Gedung Merah Putih KPK. Berikut beberapa nama nan dipanggil KPK untuk pemeriksaan hari ini:

1. Rita Widyasari - Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015 dan 2016-2021)
2. Yospita Feronika BR Ginting - Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama
3. Robert Priantono B. - Wiraswasta
4. KPH Japto S Soerjosoemarno - Wiraswasta
5. Dharma Setyawan - Direktur PT Kaltim Global Indonesia
6. H. Mohn Said Amin - Wiraswasta
7. Noval Elfarveisa - Advokat
8. Febby Sagita - Direktur PT Kaltim Global Indonesia (Juli-November 2012)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) diduga menerima duit jasa pengamanan dari tersangka korporasi mengenai kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. KPK menyebut Japto menerima duit jasa pengamanan itu setiap bulannya.

"Terkait dengan pemeriksaan kerabat J ini berapa, alias uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu info nan kami terima memang ini diberikan setiap bulan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (11/3).

Japto sendiri pernah diperiksa KPK pada Selasa (10/3) mengenai perkara ini. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Japto tersebut merupakan pengembangan dari investigasi nan telah dilakukan.

"Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, ialah Ibu RT ya, nan kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

KPK saat itu menerangkan, pemeriksaan Japto merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Saat ini interogator juga telah menetapkan adanya tersangka korporasi di kasus ini. Menurut Budi, interogator mendalami Japto mengenai dugaan aliran duit nan diterima dari tersangka korporasi di kasus ini.

KPK juga menjelaskan soal kaitan Japto dengan Rita. KPK diketahui awalnya menjerat Rita sebagai tersangka korupsi mengenai izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar. Rita diduga meminta duit dalam corak dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara nan dieksplorasi. Rita telah mengumpulkan duit jutaan dolar.

KPK pun mengusut tindak pidana pencucian duit (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari duit itu nan diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

KPK pun terus mengikuti aliran duit hingga kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga duit senilai Rp 56 miliar.

(tsy/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News