KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan perkara korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari ini, KPK memanggil Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan, Bambang Juli Istanto (BJI), untuk diperiksa.
"Hari ini Rabu (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan investigasi perkara dugaan TPK mengenai dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
"BJI, Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bambang, KPK juga memanggil Ayu Sukorini selaku seorang ASN. Belum dirincikan materi apa nan bakal digali dalam pemeriksaan ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Adapun dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru, ialah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field usai diperiksa interogator dan dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Jadi jika memang itu sudah disampaikan nan berkepentingan alias John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah investigasi terhadap nan berkepentingan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7), saat dimintai konfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Dalam kasus ini KPK telah menerbitkan dua surat perintah investigasi (sprindik) baru sebagai bagian proses pengembangan perkara. KPK mengatakan sudah ada pihak nan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan investigasi dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Taufik menerangkan satu tersangka baru dalam perkara ini tetap berada pada klaster Ditjen Bea Cukai. Namun, dia belum memerinci sosok tersangka baru tersebut.
Sementara itu, untuk satu sprindik lainnya tetap berupa sprindik umum nan di dalamnya belum ada penetapan tersangka.
"Satu klaster nan Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, lantaran tetap mengenai dengan bangunan perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian, nan klaster nan kedua tetap mengenai kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.
(ial/rfs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·