Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |19:21 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum bakal menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengurusan biaya hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Sidang tersebut dijadwalkan berjalan pada Kamis 12 Februari 2026. Sebelumnya, Khofifah telah dijadwalkan memberikan keterangan pada pekan lalu, namun berhalangan datang lantaran agenda lain.
“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan, kehadiran Khofifah di ruang sidang merupakan permintaan majelis hakim. Dalam persidangan, Gubernur Jatim itu bakal dimintai keterangan mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
“Yang berkepentingan bakal dihadirkan sebagai saksi untuk menerangkan BAP almarhum Pak Kusnadi, nan menjelaskan pengelolaan biaya hibah, tidak hanya di legislatif tetapi juga di eksekutif,” kata Budi.
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·