KPK Panggil Eks Kadis PUPR Madiun Jadi Saksi Kasus Walkot Maidi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

KPK memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Madiun, Suwarno. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

"SW, pensiunan PNS, mantan Kepala Dinas PUPR," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Selain Suwarno, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta berjulukan Yuni Setyawati serta Nanang Zuniardi. Mereka dipanggil untuk diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun (BP), dalam perkara ini. KPK mencecar Bagus soal dugaan Maidi meminta biaya CSR ke pihak swasta.

"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berangkaian dengan proses-proses perencanaan dan permintaan biaya CSR nan dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan upaya nan ada di Madiun.

KPK menyita duit tunai Rp 550 juta dalam kasus nan menjerat Maidi. Total ada tiga orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berikut ini identitasnya:

1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News