Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |12:35 WIB

KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel. Kali ini, lembaga antirasuah menjadwalkan dua saksi dengan latar belakang biro travel, ialah H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umrah PT Intan Kencana Travelindo.
"Hari ini, Senin (27/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK mengenai kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Belum diketahui materi apa nan bakal digali dari keterangan keduanya. Selain itu, belum ada keterangan mengenai kehadiran mereka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, ialah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, sekarang terdapat empat tersangka.
KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·