KPK Minta Heri 'Black' Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Bea Cukai

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - KPK meminta Heri Setiyono namalain Heri Black, salah satu pengusaha nan dipanggil untuk pemeriksaan di kasus korupsi importasi Bea Cukai, bersikap kooperatif. Apalagi setelah Heri Black sempat tak menghadiri pemanggilan penyidik.

"Pekan lampau interogator sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap kerabat HB, namun nan berkepentingan tidak hadir," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

"Ya tentu kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi nan dipanggil agar kooperatif, datang datang memenuhi panggilan interogator dan memberikan keterangan nan dibutuhkan secara jujur dan lengkap," sambungnya.

Budi mengatakan ketidakhadiran saksi tentu bakal menjadi pertimbangan interogator terhadap suatu perkara nan ditangani. Termasuk langkah terhadap upaya pemanggilan terhadap Heri Black.

"Tentu ini juga menjadi pertimbangan dari interogator dalam proses penanganan perkara ini. Nanti kita bakal tunggu perkembangannya, semuanya bakal ditelaah dan dipertimbangkan langkah investigasi berikutnya khususnya terhadap kerabat HB ini," ujar Budi.

"Karena pada prinsipnya setiap keterangan saksi itu membantu dalam proses investigasi suatu perkara," imbuhnya.

Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan peralatan bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta letak lainnya lantaran ini ada beberapa letak ya, safe house gitu ya. nan diduga mengenai dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Barang bukti nan disita KPK, ialah duit tunai dalam corak rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam corak USD sebesar 182.900, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1,48 juta, duit tunai dalam corak JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Tiga orang ketua PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (kuf/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News