Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Imigrasi Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
KPK total menangkap belasan orang dari aktivitas tersebut. Sebagian sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perincian lainnya kelak kami bakal update, lantaran selain dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta nan diamankan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/6).
Budi menuturkan OTT tersebut berangkaian dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Saat dikonfirmasi apakah WNA dan pengacara tertangkap tangan, Budi meminta publik untuk bersabar.
"Untuk detailnya nanti, ya, lantaran dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini kelak kita bakal jelaskan konstruksinya dalam konvensi pers," tuturnya.
Budi menambahkan tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah peralatan bukti seperti kendaraan bermotor, valas alias mata duit asing, hingga logam mulia emas dalam OTT tersebut.
"Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga peralatan bukti dalam corak duit tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam corak logam mulia emas," ucapnya.
Budi belum bisa berbagi info lebih banyak lantaran hingga saat ini tim penindakan tetap berada di lapangan.
"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan aktivitas di lapangan, ialah di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan terjaring tangkap tangan tersebut.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·