Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |18:29 WIB

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Surat Pengunduran Diri Kepala OPD (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan mengenai kasus dugaan pemerasan nan menjerat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), Kamis (16/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, letak nan disasar hari ini adalah rumah dinas bupati dan rumah pribadi Gatut Sunu. Selain itu, interogator menggeledah Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Gatut Sunu nan juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen. Salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya nan dibuat tanpa tanggal," kata Budi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, surat nan dimaksud merupakan perangkat Gatut Sunu untuk memeras bawahannya.
"Surat pernyataan inilah nan diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar alim atas semua perintahnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. KPK mengumumkan status norma Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).
Gatut ditetapkan tersangka berbareng ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang nan ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang nan sempat dibawa interogator KPK ke Jakarta.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·