Liputan6.com, Jakarta - Kubu Yaqut Cholil Qoumas geram dengan narasi nan berkembang ihwal ada duit diterima kliennya dari kasus korupsi kuota haji. Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, menegaskan tidak ada bukti menguatkan tudingan itu termasuk berita nan menyebut ada pemberian duit ke Pansus Haji di DPR.
"Berdasarkan penjelasan nan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada bukti nan bisa disampaikan oleh BPK bahwa Gus Yaqut menerima duit dan Gus Yaqut memberikan duit kepada DPR. Itu sudah clear! Bapak-ibu boleh penjelasan ke BPK," kata Dodi saat bertemu pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dodi berambisi sanggahan nan disampaikan sekaligus menjadi proses check and recheck. Sebagai pihak tertuduh, kliennya mempunyai tanggungjawab memberi kewenangan jawabnya terhadap pemberitaan sepihak nan menyatakan Gus Yaqut menerima duit dan menyerahkan duit kepada personil DPR.
"Ini sepenuhnya tidak benar. Tidak benar, tidak berdasar, dan tendensius seakan-akan hanya untuk menggiring alias mengalihkan masalah lain nan sebenarnya lebih besar kepada masalah ini, dan seakan-akan untuk menggiring menjustifikasi bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka adalah benar," tegas Dodi.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima duit dan tidak pernah menyerahkan duit ke DPR."
Pembentukan Opini, Sudutkan Yaqut
Dodi berpandangan, saat ini pemberitaan di publik menuju kepada pembentukan opini seakan kliennya adalah kriminal, orang jahat nan sedari awal punya karakter dan niat melakukan tindakan tercela.
"Maka dengan berat hati kami kudu melakukan penjelasan agar transparansi publik, demi publik mengetahui apa nan sebenarnya terjadi di dalam masalah haji ini," dia menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita duit 1 juta USD nan diyakini disiapkan pihak Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, duit itu disita dari sosok berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke personil Pansus Haji DPR RI.
"Kami sudah lakukan penyitaan. Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak nan tertuju di pansus sehingga kemudian tetap ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Achmad memastikan, berikutnya interogator bakal mendalami soal ZA dan asal muasal duit tersebut.
"Hal nan kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami bakal dalami lagi," dia menandasi.
Perantara di Balik Dugaan Aliran Uang dari Yaqut buat Pansus Haji DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok perantara aliran duit dugaan korupsi kuota haji dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Sosok itu berinisial ZA.
"Fakta nan kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA nan merupakan perantara untuk penyerahan duit ke personil pansus," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Achmad, saksi ZA telah menerima duit dari pihak Yaqut. Tetapi, belum sempat dibagikan ke personil Pansus Haji DPR RI.
"Fakta nan kami temukan, tetap dipegang oleh kerabat ZA," katanya.
Achmad menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran duit sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·