KPK menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY). Penggeledahan dilakukan mengenai kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan, Selasa (8/9/2026). Rumah milik Eko nan digeledah berada di wilayah Jakarta Timur.
"Hari ini Selasa (8/9), interogator melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, Saudara EY nan berlokasi di Jakarta Timur," kata Budi kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan ini interogator memperoleh peralatan bukti elektronik diduga berangkaian dengan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya. Barang bukti elektronik itu langsung ditelaah dan dianalisa oleh penyidik.
"Dalam penggeledahan tersebut, interogator mengamankan beberapa peralatan bukti elektronik," jelas Budi.
"Penyidik bakal menelaah dan menganalisis setiap peralatan bukti elektronik nan diamankan dalam penggeledahan ini," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah melakukan pengembangan dari perkara nan menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri ini. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).
Bupati Fikri menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berasal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
(kuf/rfs)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·