Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember periode tahun 2021 hingga 2023.
Tersangka ialah Siti Kholijah selaku Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan BNI Cabang Jember pada kurun waktu 2021 hingga 2023 menyalurkan biaya KUR Mikro menggunakan pola channeling.
Dalam skema ini, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023 berinisial MFH bekerja sama dengan 19 Collection Agent, salah satunya tersangka Siti Kholijah.
Untuk melengkapi manajemen syarat pengajuan KUR, Siti Kholijah meminta support orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK penduduk desa tanpa memandang apakah calon debitur mempunyai upaya alias tidak.
"Untuk Ternak Maharani, debitur difoto di kandang kambing milik tersangka SH di Desa Sumberlesung, Ledokombo, Jember. Sedangkan untuk PT Berlian, debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik tersangka SH nan digunakan sebagai kelengkapan arsip kredit," ujar Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (17/9).
Setelah arsip rekayasa tersebut dibuat, para calon debitur nan kebanyakan buta huruf diminta menandatangani berkas permohonan angsuran di rumah Siti Kholijah tanpa diberi kesempatan membaca alias mendapat penjelasan isi dokumen.
Sebagai imbalannya, penduduk alias debitur hanya diberi duit sekitar Rp1 juta dengan argumen mendapat support sosial (bansos).
"Ketika duit cair, kitab rekening dan ATM setelah diterima oleh debitur selanjutnya diserahkan kepada tersangka SH dan dicairkan di Agen BNI 46 milik kerabat R nan merupakan anak tersangka SH," jelasnya.
Uang pencairan angsuran tersebut seluruhnya dikelola sendiri oleh Siti Kholijah untuk kepentingan pribadinya.
Uang itu di antaranya dipinjamkan kepada beberapa collection agent nan kreditnya macet untuk melakukan pelunasan demi mendapatkan pengajuan angsuran baru dan digunakan untuk bayar utang pribadi.
Melalui PT Ternak Maharani, Siti Kholijah mengusulkan 98 debitur dengan besaran per debitur Rp 45 juta dan total pencairan mencapai Rp 4,252 miliar.
Sementara, melalui PT Berlian, dia mengusulkan 37 debitur sebesar Rp 49,9 juta per orang dengan total pencairan Rp 1,893 miliar.
"Saat ini kondisi angsuran tersebut macet dengan outstanding per November 2024. Akibat perbuatan tersangka SH bersama-sama dengan tersangka MFH, mengakibatkan kerugian finansial negara kurang lebih sebesar Rp6.146.297.274," ucapnya.
Kerugian tersebut, kata Punia, merupakan bagian dari total kerugian finansial negara sebesar Rp 41,4 miliar dalam perkara korupsi KUR BNI Cabang Jember periode 2021-2023 sebagaimana hasil kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026.
Selain Siti Kholijah, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka sebelumnya ialah MFH (Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember 2021–2023), AM (Collection Agent CV Jawara Tani), IIS (Collection Agent CV Idris Adnan Jaya), HN (Collection Agent PT Niram).
"Dan juga kami sampaikan pada malam ini sebagai upaya untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian negara nan terhadap kasus ini, telah ada penyitaan duit sejumlah Rp1,5 miliar nan kita ambil dari salah satu tersangka. Kemudian juga 1 unit sepeda motor merek Keeway Benelli 250V warna hitam beserta STNK dan kitab pedoman pemilik nan merupakan milik dari Pimpinan Cabang Pimcab tersangka MFH," ungkap dia.
"Di samping itu juga kita terus menelusuri aset-aset dalam rangka pemenuhan pengembalian kerugian negara kepada dengan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan pencarian aset di BPN, Samsat, dan juga lampau lintas rekening duit sudah koordinasi juga dengan PPATK dalam rangka untuk pemulihan dari finansial negara," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka Siti Kholijah dijerat dua pasal.
Kesatu :
Pasal 603 jis Pasal 20 huruf a alias huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua :
Pasal 3 Jis Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 20 huruf a alias huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terhadap tersangka SH pada malam ini dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan sejak 17 September sampai dengan tanggal 6 Oktober 2026 di Rutan Kejaksaan Tinggi Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Punia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·