Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci Divonis 25 Tahun Penjara atas Kejahatan Perang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci Divonis 25 Tahun Penjara atas Kejahatan Perang

Mantan Presiden Serbia Hashm Thaci.

PRISTINA – Pengadilan kejahatan perang Kosovo menyatakan mantan Presiden Hashim Thaci bersalah atas empat dakwaan kejahatan perang nan dilakukan selama perang kemerdekaan negara itu dari Serbia.

Thaci (58) dijatuhi balasan 25 tahun penjara pada Rabu (16/9/2026) atas beragam kejahatan—termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan penahanan ilegal—yang dilakukannya saat menjabat sebagai komandan tertinggi Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) nan beretnis Albania, selama masa pemisahan wilayah tersebut dari Serbia nan diwarnai kekerasan pada tahun 1990-an.

Kosovo Specialist Chambers (KSC) di Den Haag, Belanda, menyatakan Thaci bersalah atas pembunuhan terhadap 96 musuh politik dan orang-orang nan dianggap sebagai kolaborator pasukan keamanan Serbia oleh KLA selama bentrok berlangsung.

Thaci membantah semua dakwaan tersebut.

Dengan mengenakan setelan jas dan dasi, dia berdiri dalam tak bersuara saat Hakim Ketua Charles Smith membacakan vonis hukuman.

Tiga mantan komandan senior KLA lainnya juga dijatuhi balasan atas beragam dakwaan berbeda. Jakup Krasniqi dijatuhi balasan 25 tahun penjara, Kadri Veseli divonis 18 tahun (termasuk masa penahanan nan telah dijalaninya), dan Rexhep Selimi divonis 13 tahun (termasuk masa penahanan nan telah dijalaninya). Putusan tersebut menyatakan bahwa mereka mempunyai kewenangan untuk mengusulkan banding.

Keempat laki-laki tersebut dibebaskan dari enam dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan lantaran majelis pengadil menilai jaksa penuntut kandas membuktikan bahwa kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan nan meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil, demikian diwartakan Al Jazeera. 

‘Merugikan Kosovo’

Persidangan ini menuai kontroversi di Kosovo lantaran banyak penduduk Albania-Kosovo memandang KLA dan Thaci sebagai sosok nan dihormati berkah peran mereka dalam perang kemerdekaan tahun 1998–1999.

Menteri Luar Negeri Kosovo, Glauk Konjufca, mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai perihal nan "mengerikan dan merugikan Kosovo".

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com