Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim interogator dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan aktivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) mempunyai pemisah waktu 1x24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan tertangkap tangan.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang nan ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.
Kata Taufik, dari satu pihak nan diamankan saja tidak bakal cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.
Sedangkan dari waktu nan singkat itu ialah 1x24 jam, KPK kudu menentukan status norma para pihak dimaksud melalui gelar perkara alias ekspose.
"Nah, kelak apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita bakal lihat perkembangan investigasi seperti apa ke depan. Ini tetap baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata Taufik.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi dua nomor telepon nan biasa dipegang oleh Menteri Nusron untuk menanyakan perihal OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan dugaan keterkaitannya dengan duit miliaran rupiah nan ditemukan dalam operasi senyap. Namun, hingga buletin ini ditulis, nan berkepentingan tidak merespons.
Pesan singkat CNNIndonesia.com juga tidak terbaca, diduga lantaran nomor Nusron sedang tidak aktif.
Adapun KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Sementara empat tersangka lainnya nan juga diproses norma adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a alias huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII nomor 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII nomor 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) alias Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII nomor 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
(ryn/gil)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·