Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |18:22 WIB

KPK Cekal Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut.
Keduanya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia alias Kesthuri.
"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dengan adanya pencegahan ini, maka keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. "Awal bulan April," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, satu dari dua tersangka baru kasus kuota haji sempat berada di Arab Saudi. Tersangka nan dimaksud adalah Asrul Aziz Taba.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·