Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus sindikat arisan online fiktif. Ada ratusan korban nan tertipu dengan nilai transaksi hingga Rp 71 miliar dalam waktu satu tahun.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan pengungkapan ini bermulai dari laporan salah satu korban nan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta setelah tergiur iming-iming investasi berkedok arisan online.
"Awalnya korban Dewi sempat menerima untung sebesar Rp 500 ribu. Namun, itu hanya pancingan dari tersangka agar korban percaya dan menyetorkan biaya nan jauh lebih besar," ujar Bimo di Mapolda Jatim, Rabu (12/8).
Atas laporan itu, Ditressiber Polda Jatim melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang wanita berinisial JNK.
Dia merupakan pemilik dan pengelola utama arisan online fiktif tersebut. JNK ditangkap di rumahnya di wilayah Provinsi Bali.
Tersangka JNK menjalankan aksinya sejak awal 2024 dengan melakukan promosi arisan melalui media sosial berjulukan Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW).
Modus pelaku melakukan penipuan ini dengan membikin klaim tiruan bahwa arisan itu 100 persen mempunyai tersertifikasi dan amanah. Selain itu, pelaku juga menampilkan testimoni personil nan rupanya fiktif alias dibuat sendiri.
"Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga menyewa jasa endorsement dari beberapa public figure dan selebgram. Bahkan, tersangka membikin akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucapnya
Dalam menjalankan aksinya, JNK dibantu oleh tiga orang admin berinisial SRJ, SWAA dan NH. Mereka bekerja untuk memverifikasi info KTP korban, mengelola grup WhatsApp, hingga menagih pembayaran.
Sampai saat ini, polisi mencatat ada sekitar 140 korban nan tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur.
"Dari transaksi finansial mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, terdapat transaksi nan berangkaian dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar," ujar dia.
Barang bukti nan disita ialah beberapa unit ponsel iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Fold. Kemudian, laptop, rekening bank BCA, serta tiga unit kendaraan roda empat, di antaranya BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Usaha salon milik tersangka di Bali juga telah dipasangi garis polisi.
Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan pasal berlapis, ialah Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman balasan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Polda Jatim juga telah membentuk tim penelusuran aset serta membuka hotline pengaduan di nomor 0881-104-3007 untuk mengusut aliran biaya dan melacak korban lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat nan merasa menjadi korban dari skema arisan ini agar segera menghubungi nomor tersebut," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·