KPK membantah mengumpulkan bukti setelah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan pihaknya sudah menemukan dua perangkat bukti nan sah di tahap penyelidikan.
"Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua perangkat bukti itu, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, kita melakukan laporan pada KPK penyelidik itu dalam corak LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan," ujar Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
"Artinya di dalam investigasi terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua perangkat bukti nan kita temukan di penyelidikan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pengadil tidak mempertimbangkan konteks lex specialis di Pasal 44 Undang-Undang KPK dan menyamakan KPK dengan abdi negara penegak norma (APH) lainnya. Dia mengatakan KPK mempunyai kekhususan penyelidikan.
"Jadi tidak kemudian kita kudu disamakan dengan penegak norma nan lain, lantaran itu kekhususan KPK di situ. Kita enggak mengada-ada lantaran itu memang undang-undang nan mengatur. Pasal 44 Undang-Undang KPK tersebut, itulah kekhususan penyelidikan di KPK tidak hanya peristiwa pidana, tetapi juga menemukan dua perangkat bukti. Dari dua perangkat bukti inilah kemudian naik ke penyidikan," ujarnya.
Dia menegaskan KPK sudah menemukan bukti sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka. Meski demikian, dia mengatakan KPK menghargai dan menghormati putusan hakim.
"Jadi ketika kita menetapkan pemohon ini sebagai tersangka, sebenarnya perangkat buktinya kita temukan di penyelidikan. Tindakan investigasi lanjutan nan kita lakukan, keluar sprindik dengan menetapkan tersangka, ya kita untuk menyempurnakan dengan perangkat bukti itu, menyempurnakan, tapi bukan berfaedah kemudian tidak ada, bukan. Jadi kita sudah punya dua perangkat bukti sebenarnya seperti itu nan kita sudah ajukan juga di persidangan selama dalam persidangan ini," kata Kristianto.
"Hanya saja kemudian kami tadi memperhatikan pertimbangannya itu kita dianggapnya seperti APH nan lain. Artinya apa? Menemukan buktinya ketika penyidikan. Tidak, KPK itu penyelidikan sudah kudu diamanatkan untuk mendapatkan dua perangkat bukti, tidak hanya sekedar peristiwa pidananya saja," tambahnya.
Indra Menang Praperadilan
Sebelumnya, pengadil tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan nan diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR tahun anggaran 2020 gugur.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Hakim beranggapan penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua perangkat bukti nan sah. Hakim juga beranggapan Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar mengenai dengan penyelenggaraan pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.
(mib/haf)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·