KPK Bantah Baru Cari Bukti Usai Jerat Sekjen DPR Tersangka: Kita Lex Specialis

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK membantah pertimbangan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan mengatakan lembaga antirasuah baru mencari perangkat bukti setelah menjerat Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan perabotan rumah kedudukan DPR.

Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, mengatakan KPK menganut sistem lex specialis. Artinya, tindakan penyelidikan dan investigasi nan dilakukan KPK berbeda dengan abdi negara penegak norma lain.

"Sebenarnya kita menganut lex specialis mestinya ya. Itu nan harusnya kita pahami berbareng bahwa konteks lex specialis bahwa di Pasal 44 Undang-Undang KPK itu kan sebenarnya juga sudah mengatur juga mengenai tindakan penyelidikan nan merupakan kewenangan KPK. Bagaimana kemudian di dalam penyelidikan tersebut, KPK ini kan berbeda dengan penegak norma nan lain," kata Kristianto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

"Artinya apa? Artinya ada kekhususan dalam KPK ketika penyelidikan nan dilakukan KPK itu tidak hanya terbatas untuk menemukan suatu peristiwa pidana, tetapi juga di situ kita di dalam Undang-Undang juga diamanatkan bahwa penyelidikan itu kemudian untuk menemukan setidaknya dua perangkat bukti. Inilah nan kemudian terjadi dalam perkara nan sekarang kita periksakan praper ini, praperadilan ini," sambungnya.

Menurut dia, KPK sudah menemukan dua perangkat bukti tersebut dalam proses penyelidikan. Kemudian dituangkan penyelidik dalam LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) nan dilaporkan pada Pimpinan KPK.

"Artinya di dalam investigasi terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua perangkat bukti nan kita temukan di penyelidikan," ucapnya.

KPK mempertanyakan pertimbangan Hakim nan menilai pencarian bukti baru dilakukan usai penetapan tersangka. Menurut Kristianto, Hakim tidak mempertimbangkan perolehan perangkat bukti dalam tahap penyelidikan.

"Kami tadi memperhatikan pertimbangannya itu kita dianggapnya seperti APH nan lain. Artinya apa? Menemukan buktinya ketika penyidikan. Tidak, KPK itu penyelidikan sudah kudu diamanatkan untuk mendapatkan dua perangkat bukti, tidak hanya sekedar peristiwa pidananya saja," kata dia.

"Itulah pertimbangan tadi pengadil nan kita perhatikan, sehingga kemudian dimaknai bahwa terkesannya bukti nan kita peroleh itu setelah penetapan tersangka. Tidak, itu kita temukan di waktu penyelidikan sebenarnya," papar dia.

Sekjen DPR Indra Iskandar usai diperiksa di Gedung Merah KPK, Kamis (14/3/2024). Foto: Hedi/kumparan

Karenanya, Kristianto menilai, pengadil telah mengabaikan Pasal 44 UU KPK nan menyatakan penyelidik diwajibkan untuk mencari dua perangkat bukti.

"Betul, kurang lebihnya seperti itu. Tidak menjadikan pertimbangan Pasal 44-nya KPK itu, padahal ini kan mestinya untuk KPK kan berkarakter unik ya, specialis. Kita selama ini untuk track-nya seperti itu, kita selalu konsistennya itu mempertahankan Pasal 44 KPK untuk penyelidikan itu," jelasnya.

Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan tersebut. Hal ini pun bakal dilaporkan kepada Pimpinan KPK guna menentukan upaya selanjutnya.

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR

Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: farzand01/Shuttersock

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mengenai status tersangka Sekjen DPR, Indra Iskandar, di KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perabotan rumah kedudukan DPR.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra tidak sah. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

Hakim juga mencabut larangan berjalan ke luar negeri terhadap Iskandar nan dimintakan oleh KPK ke Imigrasi. Dengan demikian, pencegahan Indra ke luar negeri dicabut.

Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengungkapkan pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.

"Hakim praperadilan beranggapan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan nan cukup, ialah dua perangkat bukti," kata pengadil dalam persidangan.

Hakim mengatakan, KPK melakukan pencarian perangkat bukti setelah Indra Iskandar dijerat sebagai tersangka, bukan sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Hakim Praperadilan beranggapan bahwa Termohon (KPK) mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak berasas pada perangkat bukti nan sah," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan