KPK terus melakukan pendalaman mengenai kasus pemerasan nan menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Salah satunya dengan melakukan penggeledahan secara maraton.
"Pasca penetapan tersangka, tentu kelak interogator bakal secara maraton melakukan penggeledahan, lantaran sudah ada beberapa titik letak nan sudah dipasangi KPK line nan tentunya itu butuh kelak untuk dilakukan penggeledahan oleh penyidik," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Penyidikan ini juga termasuk melakukan permintaan keterangan secara berkala kepada para saksi. Hal ini dilakukan guna memperdalam sekaligus mengonfirmasi temuan dalam pemeriksaan awal pihak-pihak nan telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk juga permintaan keterangan para saksi ya baik untuk memberikan keterangan tambahan ya dari pemeriksaan awal nan sudah dilakukan dalam 1x24 jam ataupun kelak secara berjenjang untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam rangkaian penggeledahan," kata budi.
"Tentu itu juga butuh dikonfirmasi, dijelaskan oleh para saksi. Termasuk kelak secara paralel pemeriksaan kepada para saksi juga dibutuhkan pemeriksaan kepada para tersangka sehingga info dan keterangan nan dimiliki oleh interogator menjadi lengkap, menjadi utuh untuk kemudian kelak siap untuk tahap dua," imbuhnya.
Diketahui, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias pejabat. KPK mengungkap dalam menjalankan aksinya, kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung diminta untuk menandatangani dua surat kesepakatan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4). Saat itu, dia diamankan berbareng total 18 orang.
KPK lampau hanya membawa total 13 orang ke Jakarta. Dari 13 orang nan dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya nan merupakan personil DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di letak nan sama berbareng Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.
KPK lantas menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka dan langsung menahan nan bersangkutan. Tak hanya Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.
(kuf/isa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·