KP2MI Pastikan Pendampingan bagi PMI yang Terlibat Insiden di Taiwan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memantau dan mengawal penanganan kejadian nan melibatkan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan, nan terjadi pada 14 Juni 2026.

Berdasarkan perkembangan terbaru nan diperoleh melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, otoritas Taiwan telah mengamankan tujuh Pekerja Migran Indonesia nan diduga mengenai dengan peristiwa tersebut. Para PMI tersebut masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A.

Dari hasil identifikasi awal, enam orang di antaranya diketahui berstatus pekerja kaburan (missing worker), sementara satu orang lainnya berstatus overstay. Saat ini seluruh nan berkepentingan tetap menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dan proses penyelidikan tetap terus berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, KP2MI terus berkoordinasi dengan KDEI Taipei untuk memperoleh info terbaru mengenai status hukum, status keimigrasian, serta kondisi para Pekerja Migran Indonesia nan diamankan.

KP2MI juga melakukan penelusuran dan verifikasi info guna memastikan identitas dan status penempatan para Pekerja Migran Indonesia nan bersangkutan.

"KP2MI berbareng KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses melangkah sesuai norma nan berlaku. Negara datang untuk memastikan setiap WNI memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan perlindungan nan menjadi haknya," tegas Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan info nan diperoleh dari KDEI Taipei serta otoritas setempat, kejadian tersebut terjadi di sekitar Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah penduduk negara Indonesia.

Saat ini, otoritas Taiwan tetap melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak nan terlibat serta mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap patokan nan bertindak di negara penempatan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan perlindungan diri selama bekerja di luar negeri.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur nan sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi norma negara penempatan. Kepatuhan terhadap patokan merupakan bagian krusial dari pelindungan diri dan agunan kepastian norma selama bekerja di luar negeri," ujar Mukhtarudin.

KP2MI berbareng KDEI Taipei bakal memastikan setiap Warga Negara Indonesia nan menjalani proses norma tetap memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan perlindungan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

"Pemerintah Indonesia menghormati proses norma nan sedang melangkah di Taiwan dan bakal terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berjalan secara setara dan transparan," ujarnya.

KP2MI mengimbau seluruh Pekerja Migran Indonesia untuk senantiasa mematuhi norma dan peraturan nan bertindak di negara penempatan, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara sah, serta menghindari tindakan nan dapat menimbulkan akibat norma bagi diri sendiri maupun pihak lain.

KP2MI juga bakal terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan info lanjutan andaikan terdapat perkembangan baru

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News