Bocah laki-laki berinisial MWP (6 tahun), korban dugaan perundungan di area Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma. Korban disebut tetap mengalami ketakutan saat berjumpa orang baru.
Kuasa norma korban, Andi Nursatanggi M, mengatakan kondisi bentuk korban secara umum telah membaik setelah menjalani perawatan. Namun, trauma psikologis tetap terlihat ketika korban berinteraksi dengan orang nan tidak dikenalnya.
"Memang sempat ada trauma untuk ketemu orang. Ada gangguan sosial lah, gitu. Tapi kemarin saya berjamu ke rumah orang tuanya, saya lihat perkembangannya sudah signifikan, sudah membaik. Tapi tidak bisa dipungkiri matanya itu ada ketakutan setiap ketemu orang baru," kata Andi di Kantor Aghasar Law Firm, Jakarta, Senin (15/6).
Andi mengaku memandang langsung perubahan sikap korban saat melakukan kontak mata ketika berjamu ke rumah family korban di area Menteng, Jakarta Pusat.
"Pas saya eye contact, terlihat bahwa dia memang tetap takut jika bukan orang-orang nan dekat dengan korban," ujarnya.
Andi mengatakan korban merupakan anak penyandang disabilitas nan mempunyai keterbatasan bentuk dan mental. Karena itu, dia meminta masyarakat dan abdi negara mengenai terus memberikan perhatian terhadap proses pemulihan maupun penanganan norma kasus tersebut.
Kasus nan menimpa MWP terjadi pada Minggu (7/6) di area Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Berdasarkan info nan diterima kuasa norma dari keluarga, korban diduga mengalami perundungan nan melibatkan dua pelaku nan juga diduga tetap berumur di bawah umur.
"Diduga dua pelakunya itu tetap di bawah umur, gitu. Namun meskipun demikian, kami meminta kepada abdi negara norma untuk terus mengatensi dan juga memberikan perhatian terhadap kasus ini," tegasnya.
Saat ini, laporan mengenai kasus tersebut tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut Andi, perkara itu juga telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Komnas HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain mendorong pengusutan dugaan perundungan, kuasa norma juga meminta interogator mendalami info mengenai dugaan pemalakan nan disebut turut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa nan dialami korban.
"Makanya kami tekankan, abdi negara penegak norma jangan hanya berorientasi pada aspek dugaan perundungan. Mereka kudu menelusuri lebih dalam, lebih jauh, adakah aspek dugaan pemalakan. Jika memang ada, itu memang kudu dikawal," tutur dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·