Jakarta -
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah wilayah di wilayah Papua segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut diperlukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi wilayah di wilayah Papua dengan total nilai mencapai Rp 2,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Dana Otsus tambahan dialokasikan sebesar Rp 696 miliar, sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) mencapai Rp 2 triliun.
Menurut Ribka, percepatan penyusunan RAP sangat krusial untuk mengakselerasi pembangunan di Papua. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan biaya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RAP nan telah disusun dan dilengkapi arsip pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem nan terintegrasi, ialah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus)," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Rencana anggaran tersebut disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
Ia menjelaskan, sebagai corak komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan pertimbangan RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, ialah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Pemda diminta segera menindaklanjuti RAP nan telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal tersebut dilakukan melalui penganggaran dan penyelenggaraan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada ketua DPRD.
Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 alias dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi wilayah nan tidak melakukan perubahan APBD.
Penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI nantinya bakal dilakukan secara berjenjang melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 kudu dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah," pungkasnya.
(akn/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·