Korupsi MBG Seret Eks 3 Pimpinan BGN, Berapa Kerugian Negara?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN), ialah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). Namun, hingga sekarang interogator tetap menghitung besaran kerugian negara nan ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Masih dihitung. Kerugian negara tetap dihitung. Masih proses," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Syarief mengatakan interogator juga tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain nan mempunyai hubungan alias hubungan dengan para tersangka.

Meski demikian, dia menegaskan hubungan nan menjadi perhatian interogator adalah hubungan nan mengandung unsur melawan norma dan berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan.

"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum. Terafiliasi secara melawan norma dan bentrok kepentingan di situ," katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita