Korupsi Kuota Haji, amp;039;Anatomiamp;039; Dakwaan Gus Alex Dipertanyakan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |11:01 WIB

Korupsi Kuota Haji, 'Anatomi' Dakwaan Gus Alex Dipertanyakan

Kuasa Hukum Gus Alex, Ali Yusuf (Foto: Dok Ist)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026. Dari dakwaan tersebut, kalkulasi kerugian finansial negara sejumlah 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dipersoalkan.

"Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN alias APBD nan dikucurkan untuk membiayai jamaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, apalagi 2025? Tidak ada sama sekali. Jadi, gimana mungkin kemudian negara menyatakan negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?" ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Abidal Azis namalain Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dikutip Rabu (12/8/2026).

Sementara itu, Ali Yusuf, Kuasa Hukum Gus Alex lainnya mengungkap sejumlah poin dalam dakwaan nan dinilai tidak menggambarkan kebenaran dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan setebal 180 laman no 72/TUT.01.04/24/07/2026 nan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan gimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa apalagi mendesign keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK nan telah menggunakan kuota haji tambahan," ujar Ali.

Menurut Ali, BAP Gus Alex menunjukkan kliennya bersikap pasif dan tidak pernah aktif meminta fee percepatan kepada pihak swasta. Sebaliknya, pihak swasta justru nan aktif memberikan fee tersebut. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com