Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) nan diduga melibatkan tiga mantan Pimpinan MBG.
Syarief menyebut, dalam pelaksanaannya para pihak tersebut diduga melakukan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak disusun berasas kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan alias mark-up nilai dalam sejumlah pengadaan nan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Bahwa selain menggunakan yayasan nan terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan peralatan dan jasa di BGN secara melawan norma melakukan intervensi kepada BPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan peralatan dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan serta adanya markup nilai pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG," ujarnya.
Syarief merinci sejumlah item pengadaan nan diduga mengalami mark-up dan tidak sesuai ketentuan tersebut, diantaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·