Jakarta -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan membangun integrasi penegakan norma lampau lintas dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS). Sistem ini menghubungkan proses penindakan oleh Kepolisian, penyelesaian perkara di Pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.
Penguatan integrasi tersebut ditujukan untuk membikin proses penegakan norma tilang elektronik semakin cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pengembangan nan didorong Korlantas adalah dashboard berbareng nan memungkinkan lembaga mengenai memantau info penindakan, keputusan pengadilan, hingga pembayaran denda dalam satu sistem.
Dengan dashboard tersebut, masing-masing lembaga dapat memperoleh info nan sama berasas info nan terintegrasi. Monitoring terhadap perjalanan suatu perkara dapat dilakukan secara lebih sigap tanpa kudu menunggu pertukaran info secara manual.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan, integrasi sistem memerlukan kerjasama seluruh lembaga nan terlibat dalam proses penegakan norma tilang.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu support bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung)," kata Brigjen Made Agus.
Menurutnya, keterhubungan antarlembaga merupakan kunci untuk membangun ekosistem penegakan norma nan terintegrasi.
"Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem," ujarnya.
Pembayaran Tilang Terintegrasi, Dana Tidak Mengendap
Penguatan berikutnya dilakukan pada sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Pembayaran masyarakat diarahkan agar langsung terhubung dengan sistem penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.
Integrasi tersebut diharapkan membikin proses pembayaran dan pencatatan penerimaan berjalan lebih sigap dan terukur, sehingga tidak terdapat biaya nan mengendap akibat proses manajemen nan terpisah.
Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipantau oleh lembaga terkait. Mekanisme ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pembayaran denda nan telah dilakukan.
Digitalisasi pembayaran juga memperkuat transparansi lantaran transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan tercatat dalam sistem.
Rekonsiliasi Tidak Lagi Bergantung pada Dokumen Fisik
Integrasi CJS juga membawa perubahan pada proses manajemen antarlembaga. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan dapat saling terhubung sehingga rekonsiliasi tidak lagi kudu dilakukan secara fisik.
Data nan tersedia dalam sistem dapat digunakan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi secara elektronik. Dengan demikian, proses manajemen menjadi lebih efisien dan potensi perbedaan pencatatan antarlembaga dapat ditekan.
Sistem ini juga memungkinkan monitoring dilakukan secara lebih sigap berasas info nan tersedia, sehingga pengawasan terhadap proses penegakan norma dan pembayaran denda dapat diperkuat.
Petugas Didorong Memiliki Sertifikasi
Selain penguatan teknologi, Korlantas Polri juga mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi petugas nan terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan norma elektronik.
Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan petugas mempunyai kompetensi dan standar pemahaman nan sesuai dalam menjalankan sistem, mulai dari pengelolaan data, proses penindakan, penyelesaian perkara, hingga pembayaran dan pencatatan penerimaan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasaty Foto: (Dok Istimewa)
Penguatan kapabilitas petugas diperlukan agar transformasi digital tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga didukung sumber daya manusia nan bisa menjalankan sistem secara ahli dan sesuai ketentuan.
Tiga Institusi dalam Satu Ekosistem
Penguatan sistem terpadu ini menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) berbareng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan stakeholder mengenai pelayanan penegakan norma elektronik tilang.
Melalui sistem CJS, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan mempunyai keterhubungan info dan proses sesuai kewenangan masing-masing. Tujuannya adalah menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Bagi masyarakat, integrasi tersebut diharapkan memberikan proses penyelesaian tilang nan lebih sederhana. Informasi mengenai perkara dan tanggungjawab pembayaran dapat diproses melalui sistem elektronik, sementara transaksi pembayaran tercatat secara resmi.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasaty Foto: (Dok Istimewa)
Korlantas Polri terus mendorong penyempurnaan integrasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan ETLE nasional. Kolaborasi lintas lembaga, penguatan sistem pembayaran, dashboard bersama, penyederhanaan rekonsiliasi, serta sertifikasi petugas menjadi bagian dari transformasi penegakan norma lampau lintas menuju jasa publik nan semakin terintegrasi dan berbasis digital.
(rdp/hri)
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·