Polisi Dalami Pemalsuan Dokumen Impor 49,8 Ton Kacang Tanah dari India

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan kacang tanah 49,8 ton dari India. Polisi mengungkap puluhan ton kacang tanah itu diimpor tanpa arsip nan semestinya.

"Terkait dengan modus operandi nan dilakukan oleh pelaku, ialah modus nan diduga dilakukan adalah memasukkan dan mengimpor kacang tanah nan tidak memenuhi ketentuan nan berlaku, kemudian menyimpan dan menyiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon di letak penyimpanan penyelundupan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).

Victor menjelaskan para pelaku penyelundupan tidak bisa memperlihatkan arsip mengenai saat diperiksa. Ada arsip persetujuan impor (PI), laporan surveyor, serta arsip sertifikat karantina nan belum ditunjukkan sang penyelundup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pihak nan berada di lokasi, ini belum bisa menunjukkan bahwa arsip krusial nan dipersyaratkan. Di antaranya nan kita belum bisa dari saksi nan kita periksa, ialah arsip persetujuan impor alias PI, kemudian laporan surveyor, serta arsip sertifikat karantina," katanya.

Polisi juga mengusut dugaan pemalsuan surat dalam penyelundupan itu. Surat itu, kata Victor, digunakan untuk mengelabui petugas di pelabuhan.

"Selama proses perjalanan mereka hanya melampirkan surat-surat nan dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya di situ. Nah ini nan upaya mereka untuk mengelabui petugas, baik karantina nan ada di perbatasan pelabuhan dan juga sampai nan dengan nan ada di lokasi," ungkapnya.

Polisi tetap mendalami kasus dugaan penyelundupan puluhan ton kacang tanah ini. Polisi telah memeriksa 6 orang saksi mengenai kasus ini.

Masuk dari Dumai, Dibawa ke Jakut

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan kacang tanah dari India di sebuah penyimpanan di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Barang bukti sebanyak 49,85 ton kacang tanah disita dari penyimpanan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pengungkapan berasal dari info mengenai adanya impor kacang tanah terlarangan nan diselundupkan melalui Dumai, Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah penyimpanan tersebut.

"Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah penyimpanan di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah bakal siap diedarkan," kata Kombes Budi di penyimpanan penyimpanan kacang tanah.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram (kg) dan 1.078 karung ukuran 25 kg, dengan total 49,85 ton.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (9/9). Komoditas pangan dari India itu diselundupkan ke penyimpanan di Jakarta melalui perairan Dumai.

(jbr/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News