Viral Kartu Layanan Gratis Dijual Rp500 Ribu, Transjakarta Buka Suara

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta diduga dijual bebas seharga Rp500 ribu di media sosial. Salah satu akun di threads menawarkan kartu nan semestinya cuma-cuma ini.

"Kartu Layanan Gratis Transjakarta nilai (500.000) lima ratus ribu net tanpa tawar aktif sampai 23-12-2026 tiga bulan lagi bebas kemanapun dengan busway alias jaklingko bisa diperpanjang pertahun sekali jika mau kelak hubungi saya kita pergi berbareng orang tua ke instansi Transjakarta di Cawang cod hanya di sekitar jakarta dalam halte busway tidak punya kendaraan pribadi soalnya," tulis akun @richardedwardhns, dikutip Rabu (16/9).

Kepala Departemen Humas dan CSR Jakarta Ayu Wardhani mengecam keras tindakan oknum tidak bertanggung jawab nan mencoba memanfaatkan akomodasi pelayanan publik demi untung pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayu menyebut, pelanggaran dan penyalahgunaan KLG bakal ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen hingga ke jalur hukum.

"Kartu Layanan Gratis merupakan kewenangan masyarakat penerima faedah nan dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi corak pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap corak pelanggaran dan penyalahgunaan bakal ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta bakal dilanjutkan ke jalur hukum," kata Ayu dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/9).

Transjakarta menegaskan KLG adalah akomodasi jasa transportasi publik nan pendaftarannya 100% bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan.

Berikut ini daftar kategori penerima KLG nan bisa cuma-cuma naik Transjakarta.

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
2. Penerima support sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
4. Tim penggerak PKK dan golongan PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
8. Penduduk lanjut usia (lansia)
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, alias pengurus posyandu
15. Anggota TNI dan Polri.

Kartu ini dapat digunakan untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta untuk memudahkan mobilitas penduduk nan berhak.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, meliputi proses pendaftaran, verifikasi, pengesahan data, produksi dan pengedaran kartu, hingga aktivasi kartu dalam corak bentuk maupun digital.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada pungutan biaya termasuk seluruh proses penerbitannya.

Transjakarta mengimbau masyarakat untuk waspada, kritis, dan tidak tergiur oleh tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga alias jasa perantara berbayar.

Apabila masyarakat menemukan tanda-tanda praktik pungutan liar (pungli) mengenai KLG, Transjakarta menganjurkan masyarakat segera lapor kepada petugas terdekat alias melalui kanal resmi Transjakarta.

(knf/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional