Kombes Fahrurozi Laporkan Akun Medsos Diduga Terkait Tuduhan Penipuan

Sedang Trending 38 menit yang lalu

Kombes Fahrurozi Laporkan Akun Medsos Diduga Terkait Tuduhan Penipuan

Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa 15 September 2026. Laporan dibuat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pengacara Fahrurozi, Fransisca Indrasari, menjelaskan, pihaknya sudah membikin laporan polisi atas penyebaran portal buletin elektronik melalui media sosial (medsos) IG dan TikTok. Menurut dia, sebaran pada beberapa akun medsos tersebut sudah menjurus pencemaran nama baik.

”Diduga melakukan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik dan alias tuduhan terhadap pribadi pengguna kami berasas Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 433 dan alias Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” kata Fransisca, Rabu (16/9/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S mengadukan Fahrurozi kepada polisi pada 20 Agustus lalu. Dalam laporan itu, Fahrurozi disebut telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan biaya dalam investasi tambang emas dengan nilai total Rp58,5 miliar.

Menurut Fransisca, Fahrurozi pertama kali dihubungi seseorang berinisial BA. Dia adalah mitra upaya kliennya. BA menyampaikan ada seorang WNA Malaysia dan seorang WNI berinisial BY nan tertarik berbisnis emas di Indonesia.

”Sehubungan dengan pengguna kami pernah menginfokan kerabat BA pada bulan Maret 2025, bahwa ada koperasi rakyat nan butuh penanammodal untuk pertambangan rakyat,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com