Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR), dalam kasus dugaan suap proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Adrianto diduga memberikan suap senilai Rp1,5 miliar untuk untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut. Kasus ini juga melibatkan dua orang nan diduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Nusron Wahid.
Dalam bangunan perkara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Adrianto menyanggupi untuk memberikan 'fee' untuk pengajuan perpanjangan HGB alias pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah sengketa nan dikelola Summarecon, nan berlokasi di Kabupaten Bogor.
Achmad menjelaskan bahwa komunikasi antara YA dan LEV bermulai pada awal Agustus 2026, untuk pembukaan blokir dan publikasi sertifikat tanah Summarecon nan menjadi sengketa.
Awalnya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON) melalui Erwin (ERW) nan notabene merupakan orang kepercayaan menteri meminta fee dengan kode "dua" nan diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, lantaran diduga tetap ada pihak-pihak lain nan bakal mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui kerabat YA dan kerabat LEV diduga menyerahkan duit sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW, jadi sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026, " kata Achmad, saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kemudian ERW menyerahkan sebagian dari duit tersebut, ialah Rp200 juta kepada kerabat SON sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
"Kemudian ada penyerahan berikutnya kepada kerabat SON selalu Kakantah, atas prestasi ialah melakukan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB," jelasnya.
Dijelaskan juga kasus ini bermulai dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, nan kemudian KPK tindak lanjuti melalui aktivitas penyelidikan.
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berasal dari pengajuan perpanjangan HGB alias pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah nan dikelola Summarecon, nan berlokasi di Kabupaten Bogor. Diduga sebagian dari tanah itu tetap bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, nan diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
2. Politisi Golkar alias orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
4. Selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
5. Selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
6. Selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
7. Selaku pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri (LMP).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·