KPK Beber Peran Direktur Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

Sedang Trending 38 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adrianto diduga menyerahkan duit sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta nan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.

"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan duit sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin]," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," lanjutnya.

Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Sebab, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa pengarahan dari atasannya.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh info bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" nan diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok alias publikasi sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut perihal itu lantaran tetap ada pihak-pihak lain nan diduga bakal mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.

"Selanjutnya ERW menyerahkan sebagian dari duit tersebut ialah senilai Rp200 juta kepada Saudara SON [Sontang Coin Manurung] selaku Kakantah Bogor 1. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Achmad Taufik.

Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).

Dalam penyelidikan tertutup ini, tim penindakan KPK juga mengamankan peralatan bukti, di antaranya dalam corak duit tunai ialah rupiah dan valas senilai Rp106,3 miliar nan dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper nan berjumlah sekitar 20-an koper.

Hingga saat ini PT Summarecon Agung Tbk belum mengeluarkan tanggapan prihal kasus ini.

(van/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional