Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan penemuan jasa dengan meluncurkan surat izin mengemudi (SIM) dalam corak digital.
Mabes Polri menyatakan peluncuran SIM digital itu adalah untuk memudahkan mobilitas para pengemudi.
Peluncuran itu diumumkan dalam aktivitas Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan corak penemuan dari Bapak Kakorlantas nan terbaru dalam sistem pelayanan Signal nan terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB nan sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas," ujar Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam aktivitas tersebut, dikutip dari Tribratanews.
Dedi menjelaskan, melalui penemuan itu, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi digital Korlantas tanpa kudu selalu membawa SIM fisik.
Dia menyebut, SIM digital bakal menggunakan barkod nan berubah secara bergerak setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan dan tidak dapat di-screenshot alias dipindahtangankan.
Dedi menyebut SIM digital juga telah mempunyai sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melindungi info pemilik.
Selain itu, Korlantas juga melakukan penemuan dengan meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) drone mobile alias drone tilang elektronik.
Menurut Dedi, ETLE jenis itu lebih bergerak untuk menangkap potensi-potensi pelanggaran lampau lintas di beberapa ruas jalan serta juga bisa meng-capture rekognisi wajah.
"Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lampau lintas, juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengindraan wajah. Ini sebuah langkah nan luar biasa," ucap dia nan didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbareng para pemangku kepentingan mengenai saat peluncuran SIM digital itu.
Korlantas beber kelebihan SIM digital
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo membeberkan kelebihan SIM digital nan baru diluncurkan tersebut
Dia mengatakan masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam corak digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
"Data nan tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa bertindak serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (23/5) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan melalui penerapan penuh jenis digital nantinya pengendara nan menjalani pemeriksaan lampau lintas tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik.
Petugas, kata dia, hanya perlu mengecek keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas pada SIM digital di ponsel pengendara.
"Ke depan, keabsahan SIM bakal bertumpu pada info di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini bakal meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ucapnya.
Selain itu, sistem digital itu juga terintegrasi dengan beragam jasa lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa bertindak hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Kendati demikian, pada tahap awal ini, Wibowo mengimbau pengendara tetap membawa kartu bentuk SIM lantaran tetap dalam tahap penyempurnaan sistem.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM bentuk sebagai persediaan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ucapnya.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·