Korban PHK, Ini Daftar Hak Pekerja yang Bisa Didapat-Tak Cuma Pesangon

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Mungkin tetap banyak nan belum tahu jika pekerja/karyawan nan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mempunyai sejumlah kewenangan nan wajib dipenuhi perusahaan, sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

PHK sendiri diartikan sebagai berakhirnya hubungan kerja akibat suatu kondisi tertentu, nan menyebabkan kewenangan dan tanggungjawab antara pekerja dan pemberi kerja turut berakhir.

Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam patokan terbaru, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK secara sepihak tanpa dasar nan jelas. Pemerintah telah menetapkan sejumlah argumen nan dapat digunakan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja, di antaranya efisiensi akibat kerugian perusahaan, efisiensi untuk mencegah kerugian nan lebih besar, penutupan upaya lantaran kondisi finansial nan memburuk, perusahaan pailit alias berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga pelanggaran disiplin pekerja nan telah melalui sistem pembinaan dan peringatan.

Khusus untuk PHK lantaran argumen efisiensi akibat kerugian, perusahaan diwajibkan mempunyai bukti nan memadai, baik melalui audit internal maupun eksternal. Tanpa pembuktian tersebut, keputusan PHK berpotensi dipersoalkan dan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Meski hubungan kerja berakhir, pekerja tetap berkuasa memperoleh kompensasi sesuai ketentuan nan berlaku. Hak tersebut terdiri atas tiga komponen utama, ialah duit pesangon (UP), duit penghargaan masa kerja (UPMK), dan duit penggantian kewenangan (UPH).

Uang pesangon diberikan sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja dan besarannya ditentukan berasas masa kerja pekerja. Sementara duit penghargaan masa kerja diberikan sebagai corak apresiasi atas loyalitas pekerja nan telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Adapun duit penggantian hak, mencakup beragam kewenangan pekerja nan belum terpenuhi saat hubungan kerja berakhir. Komponen ini antara lain meliputi libur tahunan nan belum digunakan, biaya transportasi pekerja, serta kewenangan lain nan tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, alias perjanjian kerja berbareng (PKB).

Besaran kompensasi nan diterima pekerja dapat berbeda tergantung argumen PHK. Untuk PHK akibat efisiensi lantaran perusahaan mengalami kerugian, pekerja berkuasa memperoleh duit pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, duit penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, dan duit penggantian kewenangan sesuai aturan.

Sementara itu, andaikan efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian nan lebih besar, pekerja berkuasa memperoleh duit pesangon satu kali ketentuan, duit penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, serta duit penggantian kewenangan sesuai ketentuan nan berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan, besaran pesangon nan diatur dalam izin merupakan pemisah minimum. Perusahaan tetap dapat memberikan kompensasi nan lebih besar melalui kebijakan internal maupun kesepakatan nan tertuang dalam PKB.

Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja nan mengalami PHK juga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah terakhir kali memperbarui patokan JKP melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 nan tetap bertindak hingga 2026.

Dalam patokan tersebut, faedah JKP ditingkatkan menjadi sebesar 60% dari bayaran selama enam bulan, dengan pemisah bayaran nan diperhitungkan maksimal Rp5 juta. Di sisi lain, iuran program JKP diturunkan menjadi 0,36% dari upah, dari sebelumnya 0,46%.

Pemerintah juga memperpanjang pemisah waktu pengajuan klaim JKP menjadi enam bulan sejak tanggal PHK. Namun kewenangan atas faedah tersebut dapat gugur andaikan pekerja tidak mengusulkan klaim dalam periode tersebut, telah kembali bekerja, alias meninggal dunia.

Perlindungan JKP tetap diberikan meskipun perusahaan nan melakukan PHK mengalami penutupan upaya alias pailit, sepanjang memenuhi ketentuan nan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa PHK kudu menjadi pilihan terakhir alias ultimum remedium. Sebelum mengambil keputusan tersebut, perusahaan didorong melakukan beragam langkah alternatif, seperti pengurangan jam kerja, pembatasan lembur, merumahkan pekerja untuk sementara waktu, tidak memperpanjang perjanjian nan berakhir, hingga menawarkan program pensiun dini.

Apabila terjadi perselisihan mengenai PHK, penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang mulai dari perundingan bipartit, mediasi alias konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam proses tersebut, perusahaan maupun pekerja tetap mempunyai tanggungjawab nan kudu dipenuhi sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Karena itu, memahami hak-hak pekerja saat terdampak PHK menjadi perihal krusial agar proses pengakhiran hubungan kerja melangkah sesuai aturan, dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News