Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim Edison

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Edison dkk menjalani pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7-8 Juni 2026.

Tiga orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 28 Juni 2026.

Konstruksi perkara

KPK melakukan investigasi berbareng atau joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi nan menyeret Edison.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan pengungkapan kasus ini berasal dari laporan pengaduan masyarakat nan diterima oleh KPK.

Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi Nurwardani berjumpa dengan Cory Erin Hardi (perwakilan PT MSA) di salah satu hotel di Jakarta.

PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) nan mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima duit tunai sejumlah Rp500 juta dari Cory.

Penerimaan tersebut diduga mengenai pengadaan-pengadaan sebelumnya.

Selain itu, Taufik menyatakan di kembali pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek wilayah berikutnya.

"Selain adanya penerimaan duit tersebut, kerabat ABN (Abi Nurwardani) atas perintah kerabat EDS (Edison) juga diduga menerima setoran duit dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud," ungkap Taufik.

Untuk menyamarkan aliran biaya dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai.

"Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN (Abi) bertindak sebagai pengendali rekening," ucap Taufik.

"ABN (Abi) diduga mendistribusikan aliran duit dengan persentase tertentu, ialah sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara," lanjutnya.

Taufik mengungkapkan selama periode 2025-2026, penyerahan duit kepada Edison diduga dilakukan dengan langkah penarikan tunai dari rekening para nominee melalui saksi Radiansyah (pihak swasta) kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan bupati.

"Adapun duit nan diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," ucap Taufik.

Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Cory Erin diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional